|    Indonesia    |    English    |
Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2010 s.d 2014 dapat dilihat pada Menu Tentang Kemenakertrans - Rencana Strategis Kemenakertrans
13 March 2010  

Menu
 
Kegiatan Menteri
Informasi Lainnya
 

Polling
Informasi apa yang paling sering anda butuhkan di situs www. depnakertrans.go.id

Data dan Informasi Ketenagakerjaan

Data dan Informasi Ketransmigrasian

Hasil Penelitian Ketenagakerjaan

Hasil Penelitian Ketransmigrasian

Perundangan


  Home | Unit Kerja | Ditjen. Pembinaan Penyiapan Permukiman Dan Penempatan Transmigrasi
 
| Advanced Search |
  Rencana & Strategis
 

 



A. Tujuan
       
  Membangun dan mengembangkan potensi sumberdaya wilayah menjadi permukiman transmigrasi yang erasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
B. Sasaran
       
  1. Terbangun dan termanfaatkannya potensi sumberdaya wilayah strategis dan cepat tumbuh yang kurang berkembang, wilayah tertinggal dan wilayah perbatasan menjadi permukiman transmigrasi yang layak huni, layak usaha.layak berkembang dan layak lingkungan dengan daya tampung 82.000 KK.
  2. Sejumlah 82.000KK calon transmigran memperoleh tempat tinggal, peluang berusaha dan atau kesempatan bekerja di permukiman transmigrasi secara berkelanjutan.
       
C. Kebijakan
       
  Kebijakan pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi tahun 2005 - 2009 diarahkan pada hal - hal sebagai berikut :
  1 Pembangunan Permukiman Transmigrasi diarahkan pada upaya untuk :
    a. Mewjudkan WPT yang mampu berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru.
    b. Mewjudkan LPT yang mampu mendukung percepatan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang sudah ada yang sedang berkembang
       
  2. Pengarahan dan fasilitasi perpindahan penduduk ke WPT dan LPT diarahkan untuk :
    a. Memenuhi kebutuhan sumberdaya manusia pada wilayah strategis dan cepat tumbuh, wilayah tertinggal, dan wilayah perbatasan yang dikembangkan menjadi WPT dan LPT.
    b. Memberikan peluang kepada penduduk yang menghadapi keterbatasan kepemilikan asset produksi di wilayah tujuan dan wilayah asal dalam memperoleh asset tempat tinggal, peluang berusaha dan atau kesempatan bekerja secara berkelanjutan.
    c. Mengurangi beban kependudukan pada wilayah - wilayah yang telah melampaui ambang batas serasi antara penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
    d. Menata persebaran penduduk yang serasi dan seimbang dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan pada wilayah - wilayah strategis dan cepat tumbuh, wilayah tertinggal dan wilayah perbatasan.
       
  3. Penyiapan permukiman transmigrasi dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan perencanaan dan pelaksanaan dengan pengarahan, fasilitas perpindahan dan penemptan transmigrasi melalui mekanisme kerjasama antar daerah berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
       
D. Strategi
       
  Untuk mencapai sasaran sebagimana dimaksud butir C, strategi yang ditempuh dalam pembinaan penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi tahun 2005 - 2009 sebagai berikut :
  1. Menyiapkan dan mengebangkan perangkat regulasi sebagai pedoman keseluruhan stakeholder dalam melaksanakan pengembangan potensi sumberdaya wilayah menjadi permukiman transmigrasi serta pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi.
  2. Mengembangkan dan menyerasikan rencana pembangunan WPT dan atau LPT dengan rencana pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi sesuai dengan arah dan kebutuhan pembangunan daerah.
  3. Memfasilitasi penyediaan, penyelesaian status, dan penyelesaian kasus pertanahan dalam pembangunan WPT dan LPT.
  4. Meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan WPT dan atau LPT yang layak huni, layak usaha, layak berkembang dan layak lingkungan.
  5. Meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi yang mampu memenuhi kebutuhan SDM di WPT dan atau LPT.
  6. Meningkatkan kualitas dan investasi promosi ketransmigrasian untuk mendorong dan menumbuhkan motivasi masyarakat, Pemerintah Daerah, dan kalangan usaha untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan transmigrasi.
  7. Mendorong dan meningakatkan kerjasama antar daerah dalam pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi.
  8. Meningkatkan kualitas pelayanan unvestasi dan kerjasama kemitraan dalam penyelenggaraan transmigrasi.
  9. Meningkatkan kualitas pembinaan manajemen dan dukungan administrasi penyelenggaraan pengembangan potensi sumberdaya wilayah menjadi WPT dan atau LPT serta pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi.
       
E. Program
       
  Program penyiapan permukiman dan penempatan transmigrasi dilaksanakan dalam Pengembangan Wilayah Strategi dan Cepat Tumbuh Wilayah tertinggal, dan Wilayah Perbatasan dengan sub - sub program sebagai berikut
  1. Sub Program Pengembangan kebijakan dan perangkat dan perangkat regulasi pengembangan potensi sumberdaya wilayah menjadi permukiman transmigrasi dan pengarahan dan fasilitasi perpindahan transmigrasi dilaksanakan meklalui kegiatan sebagai berikut :
    a. Perumusan kebijakan dan penyusunan perangkat regulasi.
    b. Sosialisasi dan advokasi pelaksanaan kebijakan dan perangkat regulasi.
    c. Pemantauan danevaluasi kinerja kebijakan dan perangkat regulasi.
       
  2. Sub Program Perencanaan Pembangunan WPT dan LPT dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
    a. Perencanaan Pengembangan Wilayah meliputi sub kegiatan :
      1). Identifikasi potensi sumberdaya alam, sdm, kelembagaan, sarana dan prasarana serta potensi ekonomi dan sosial budaya di wilayah strategis dan cepat tumbuh, wilayah tertinggal dan wilayah perbatasan.
      2). Identifikasi potensi wilayah dan kelompok sasaran pengarahan dan perpindahan teransmigrasi berdasrkan analisis keserasian daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.
      3). Studi Pra Kelayakan Pengembangan Wilayah.
      4). Penyusunan Rencana Pengembangan WPT dan LPT.
         
    b. Perencanaan Teknis Pembangunan Permukiman Transmigrasi meliputi sub kegiatan :
      1). Penyusunan rencana tata ruang permukiman transmigrasi.
      2). Penyusunan rencana pengembangan budidaya dan usaha di permukiman transmigrasi sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana pengembangan wilayah setempat.
      3). Penyusunan rencana kebutuhan sumberdaya manusia untuk memenuhi kebutuhan pengembangan potensi sumberdaya yang tersedia di permukiman transmigrasi.
      4). Penyusunan rencana pengembangan komunitas sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
         
    c. Perencanaan Teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana Permukiman Transmigrasi meliputi sub kegiatan :
      1). Penyusunan rencana teknis pengarahan perpindahan penduduk ke WPT atau LPY yang meliputi rencana teknis pelayanan informasi, rencana teknis peningkatan dan penyesuaian kemampuan dan ketrampilan, dan arah perpindahan.
      2). Penyusunan rencana teknis fasilitasi dan pelayanan perpindahan penduduk ke WPT atau LPT.
         
    d. Perencanaan Teknis Pengarahan dan Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi meliputi sub kegiatan :
      1). Penyusunan rencana teknis pengarahan perpindahan penduduk ke WPT atau LPT yang meliputi rencana teknis pelayanan informasi, rencana teknis penigkatan dan penyesuaian kemampuan dan ketrampilan, dan araha perpindahan.
      2). Penyusunan rencana teknis fasilitasi dan pelayanan perpindahan penduduk ke WPT atau LPT.
         
  3. Sub Program Pencadangan, Penyelesaian Status dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dalam pembangunan WPT atau LPT, melalui kegiatan :
    a. Pengadaan tanah untuk pembangunan WPT dan atau LPT yang meliputi sub kegiatan :
      1). Identifikasi status dan penggunaan tanah di Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, Wilayah Tertinggal dan Wilayah Perbatasan.
      2). Pengurusan penyelesaian status pencadangan tanah dan pengalokasian area tanah untuk pembangunan WPT dan atau LPT.
         
    b. Pengurusan hak atas tanah dalam pembngunan permukiman transmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pengelolaan dan pengamanan tanah pencadangan untuk pembangunan WPT dan atau LPT.
      2). Pengurusan status hak milik atas tanah dalam WPT dan atau LPT.
         
    c. Penyelenggaraan Dokumentasi Pertanahan Ketransmigrasian yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pengumpulan, pengolahan dan pengelolaan data pertanahan ketransmigrasian.
      2). Penyajian dan pelayanan informasi pertanahan ketransmigrasian.
         
    d. Penyelesaian masalah pertanahan yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pemantauan pelaksanaanpenyediaan, penyelesaian status pertanahan dan pengalokasian tanah dalam pembangunan WPt dan atau LPT.
      2). Identifikasi masalah pertanahan yang timbul di WPT dan atau LPT.
      3). Mediasi dan advokasi penyelesaianmasalah pertanahandi WPT dan atau LPT.
      4). Fasilitasi pelaksanaan rekonisi dan kompensasi dalam penyelesaiaan masalah pertanahan di WPT dan atau LPT.
         
  4. Sub Program Pembangunan Permukiman Transmigrasi dengan daya tampung 82.000 KK, dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
    a. Penyiapan lahan permukiman transmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pembukaan lahan permukiman transmigrasi.
      2). Persiapan, pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pengendaliaan pelaksanaan penyiapan lahan permukiman transmigrasi.
         
    b. Penyiapan sarana permukiman transmigrasi yang meliputi sub kegiatan sbb :
      1). Pembangunan fasilitas umum permukiman transmigrasi.
      2). Pembangunan rumah dan jamban keluarga transmigran
      3). Pembangunan sarana air bersih.
      4). Persiapan, pemantauan, evaluasi, supervisi, dan pengendalian pelaksanaa penyiapan sarana permukiman transmigrasi.
         
    c. Penyiapan prasana permukiman transmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pembangunan prasarana jalan WPT dan atau LPT.
      2). Pembangunan prasarana jalan SKP.
      3). Pembangunan prasarana jalan SP.
      4). Pembangunan drainase WPT dan atau LPT.
      5). Pembangunan jembatan, dermaga, dan gorong - gorong WPT dan atau LPT.
      6). Persiapan, pemantauan, evaluasi, supervisi dan pengendalian pelaksanaan penyiapan prasarana permukiman.
         
    d. Penilaian kesiapan pembangunan permukiman transmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Analisa kelayakan penggunaan ruang, status tanah, dan pengembangan budidaya dan dan usaha di permukiman transmigrasi.
      2). Analisa keserasian lingkungan fisik, sosial ekonomi dan budaya di permukiman transmigrasi.
      3). Pemantauan dan analisis kelayakan serta permukiman dan penempatan transmigrasi.
         
  5. Sub Program Pengarahan dan Fasilitasi Perpindahan Transmigrasi sejumlah 82.000 KK, dilaksanakan melalui kegiatan :
    a. Penyiapan calon transmigran sejumlah 82.000 KK yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pendataan masyarakat yang berminat mengikuti program transmigrasi.
      2). Layanan pendaftaran transmigrasi
      3). Layanan informasi dan bimbingan dalam rangka pengambilan keputusan dalam perpindahan transmigrasi.
      4). Seleksi calon transmigrasi.
      5). Layanan kelengkapan administrasi perpindahan.
      6). Legitimasi status calon transmigran.
      7). Analisis dan penyusunan kebutuhan pelatihan dan peningkatan ketrampilan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan permukiman tujuan.
         
    b. Penyerasian pelaksanaan perpindahan transmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pemantauan kesiapan lokasi tujuan daqnkesiapan calon transmigran.
      2). Penyeresaian kegiatan perpindahan antar daerah.
      3). Mediasi dan penyeresaian kelengkapan administrasi perpindahan.
      4). Mediasi pelaksanaan perpindahan dan penempatan.
      5). Pemantauan pelaksanaan perpindahan transmigrasi yang meliputi sub kegiatan.
         
    c. Fasilitasi dan pelayanan perpindahan transmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pelayanan pengumpulan calon transmigran.
      2). Pelayanan penampungan calon transmigran.
      3). Pelayanan konsumsi dan kesehatan calon transmigran
      4). Pelayanan perbekalan calon transmigran.
      5). Pelayanan informasi perpindahan dan bimbingan sikap.
      6). Pelayanan pengangkutan dan pengawalan perjalanan.
         
    d. Penempatan dan adaptasi lingkungan yang meliputi sub kegiatan :
      1). Pengaturan komposisi penempatan transmigran.
      2). Pelayanan pembagian tempat tinggal, fasilitas dan bekal dasar.
      3). Pelayanan konsumsi penempatan.
      4). Bimbingan dan pendampingan konsolidasi dan adaptasi lingkungan.
      5). Pelayanan administrasi perpindahan kependudukan.
         
  6. Sub Program Promosi, Motivasi dan Pelayanan Persiapan Pengembangan Investasi, dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
    a. Promosi dan Motivasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Publikasi ketransmigrasian dalam rangka pengembangan dan pemeliharaan pendapat Publik yang positif terhadap program transmigrasi.
      2). Pengembangan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi.
      3). Pengembangan motivasi masyarakat dan pemerintah setempat untuk melaksanakan pembangunan transmigrasi.
      4). Pengembangan motivasi masyarakat untuk ikuit serta dalam program transmigrasi.
      5). Penyediaan dan pelayanan informasi tentang kondisi potensi dan prospek pengembangan usaha di WPT da atau LPT.
         
    b. Mediasi kerjasama perpindahan transmigrasi antar daerah yang meliputi sub kegiatan :
      1). Advokasi pengembangan kerjasama antar daerah dalam perpindahan transmigrasi.
      2). Fasilitasi pelayanan kerjasama antar daerah dalam perpindahan transmigrasi.
         
    c. Pengembangan kerjasama investasi dalam pembangunan transmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Advokasi pengembangan kerjasama investasi di permukiman transmigrasi.
      2). Fasilitasi dan pelayanan kelayakan investasi dan kemitraan di permukiman transmigrasi.
      3). Fasilitasi dan pelayanan persiapan kerjasama investasi dan kemitraan.
         
    d. Mediasi pendanaan kerjasama investasi dalam pembangunan trasmigrasi yang meliputi sub kegiatan :
      1). Mediasi, advokasi, fasilitas dan pelayanan pendanaan investasi yang bersumber dari pemerintah.
      2). Mediasi, advokasi, fasilitas dan pelayanan pendanaan investasi yang bersumber dari non pemerintah.
         
  7. Sub Program Pembinaan Manajemen Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut :
    a. Evaluasi, pelaporan dan penyusunan program pengembangan potensi sumberdaya wilayah dan penempatan transmigrasi, yang meliputi sub - sub kegiatan :
      1). Evaluasi dan pelaporan.
      2). Penyusunan program.
      3). Pengelolaan data.
         
    b. Pengelolaan keuangan menunjang pelaksanaan pengembangan potensi sumberdaya wilayah dan penempatan transmigrasi, yang meliputi sub - sub kegiatan :
      1). Penyusunan anggaran.
      2). Pemantauan pelaksanaan anggaran.
      3). Verifikasi pelaksanaan anggaran.
         
    c. Penyusunan peraturan perundang - undangan mendukung pelaksanaan pengembangan potensi sumberdaya wilayah dan penempatan transmigrasi, yang meliputi sub - sub kegiatan :
      1). Penyusunan peraturan perundang - undangan.
      2). Advokasi dan bantuan hukum.
      3). Penyusunan perangkat regulasi.
         
    d. Pengelolaan dan pengembangan organisasi dan tata laksana pengembangan potensi sumberdaya wilayah dan penempatan transmigrasi, yang meliputi sub - sub kegiatan :
      1). Penyusunan dan pengembangan organisasi.
      2). Pengembangan ketatalaksanaan dan analisis jabatan.
      3). Pengembangan dan pengelolaan perpustakaan.
         
    e. Pelayanan administrasi kepegawaian mendukung pengembangan potensi sumberdaya wilayah dan penempatan transmigrasi, yang meliputi sub - sub kegiatan :
      1). Perencanaan, pembinaan dan pengembangan pegawai.
      2). Pengelolaan administrasi kepegawaian.
      3). Pembinaan disiplin dan kesejahteraan pegawai.
         
    f. Pelayanan administrasi perkantoran mendukung pengembangan potensi sumberdaya wilayah dan penempatan transmigrasi, yang meliputi sub - sub kegiatan :
      1). Pengelolaan dan pelayanan tata surat - menyurat dan kearsipan.
      2). Pengelolaan dan pemeliharaan perlengkapan kantor.
      3). Penyelenggaraan rumah tangga kelembagaan.